Pernikahan Anak Bukan Masalah Sepele

July 23, 2014

Bermula dari undangan teman saya untuk ikut hadir dalam acara Youth In Action! 2014 di Universitas Paramadina Jakarta beberapa bulan lalu, seorang teman baik sekaligus kakak senior ketika kuliah di Sosiologi FISIP UI dulu ternyata menjadi aktivis dari project UNICEF. UNICEF adalah salah satu lembaga yang berpartisipasi dalam acara ini, selain berpuluh lembaga/NGO lainnya. Kak Rukita, nama teman baik sekaligus kakak senior saya tersebut, yang kemudian menawarkan saya untuk ikut terlibat dalam survei UNICEF terkait acara Girl Summit 2014. Caranya sangat mudah, saya hanya harus melakukan aksi follow dan mengirim direct message pada akun twitter project UNICEF ini. Dan benar saja, setiap minggu pertanyaan seputar child marriage dari akun twitter tersebut masuk ke dalam inbox direct message twitter saya.
 

Saya, yang sebelumnya memang belum pernah benar-benar memikirkan masalah child marriage, akhirnya mulai tergerak untuk ikut memikirkan isu yang satu ini. Maklum, mungkin karena di lingkungan tempat tinggal saya yang tergolong areal perkotaan, isu ini tidak marak. Tapi bukan berarti di daerah lain dari Indonesia, isu ini tidak marak. Sebulanan lalu saya mengobrol dengan seorang ibu berusia 60an di bis kopaja yang saya tumpangi untuk pergi ke terminal bis AO di Blok M dari Depok. Ibu ini bercerita kalau dulu, dia dinikahkan ketika masih berumur 14 tahun—dan itu sering terjadi di daerah Pulau Jawa. Saya tidak bisa membayangkan jika itu masih terjadi sampai sekarang. 14 tahun saya baru lulus SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan kalau diingat-ingat masih merasa belum tahu apa-apa soal pernikahan dan pembentukan keluarga.

Saya juga masih mengingat masa sekitar dua tahun yang lalu—waktu itu sekitar bulan april, dan saya punya seorang teman baik di warung makan yang sering saya kunjungi setiap hari. Dia adalah seorang perempuan yang bekerja menjaga warung makan tersebut, tapi umurnya baru 17 tahun. Meski begitu, dari perawakannya, saya malah merasa dia jauh lebih dewasa daripada saya.

Ia berasal dari daerah Jawa Barat, di pedesaan yang mungkin tidak usah saya sebut namanya. Kami berteman baik karena nyaris setiap hari saya makan disitu. Maklum, waktu itu saya masih kuliah dan warung makan itu sangat dekat dengan rumah kosan saya. Harganya juga terjangkau, porsinya banyak (itulah kenapa mahasiswa laki-laki dari kampus saya senang makan disitu), dan makanannya beragam. Enak. Nama warung makan ini cukup terkenal di kawasan kos-kosan saya itu. Sangat dekat dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Saya masih ingat suatu kali dia ingin berpamitan karena akan pulang ke daerah asalnya. Bukan hanya karena shift menjaga warung makan itu sudah harus digilir lagi, tapi karena dia akan menikah. Menikah di umur semuda itu, 17 tahun. Ya ampun. Saya masih sulit membayangkan bagaimana dia harus siap menjadi istri dan ibu di usia belasan tahun. Bahkan, saya yang waktu itu sudah menginjak umur 21 tahun saja masih merasa belum siap untuk memikirkan pernikahan—apalagi menjalaninya! Rasanya masih sibuk dalam tugas sebagai mahasiswa, yang masih mau kuliah, masih harus memikirkan topik skripsi, masih harus memikirkan UAS yang sebentar lagi, masih harus memikirkan makalah dan penelitian kelompok, masih harus memikirkan segala organisasi non-akademis yang saya ikuti di kampus, masih harus memikirkan saya akan jadi apa setelah lulus, masih harus memikirkan banyak hal. Dan ketika saya melihat gambar dari UNICEF ini, saya merasa kata-kata dalam gambar ini sangat benar. Semua yang saya pikirkan tadi—yang membuat saya merasa belum ingin menikah dulu—terkait masalah pendidikan dan kampus. Itulah kenapa pendidikan adalah hal krusial yang menentukan child marriage dari seorang anak.


 Saya tidak tahu apakah teman baik saya itu dipaksa menikah atau menikah karena kemauannya sendiri. Yang jelas, sepertinya ia memilih calonnya sendiri. Hanya saja, dia sempat bercerita kalau ia pun kaget ketika tiba-tiba dilamar oleh laki-laki (yang tadinya dia kenal menyukai kakaknya yang ternyata sudah punya pasangan). Lalu semua berjalan begitu saja. Sampai akhirnya, beberapa bulan kemudian, dia memberi kabar pada saya via sms kalau dia sudah menikah dan memiliki bayi pertamanya. Di umur 17 tahun.

Kembali mengenai isu child marriage, sebenarnya pernikahan seperti apa yang dinamakan child marriage?  Berikut yang saya kutip dari website UNICEF : “Child marriage, defined as a formal marriage or informal union before age 18, is a reality for both boys and girls, although girls are disproportionately the most affected.” Jadi, jika seorang anak perempuan menikah secara formal sebelum usia 18, itu tergolong child marriage. Dan berarti, teman baik saya itu, yang sudah menikah dan memiliki anak di usia 17 tahunnya, mengalami child marriage juga. Dari sejarah, yang saya lacak, ternyata child marriage ini merupakan sebuah tradisi bawaan dari berbagai tempat di dunia (bahkan di tengah keluarga kerajaan, di Ancient Rome dan Greece)—sampai di abad ke-20 dimana child marriage ini baru disadari sebagai sebuah masalah serius. Masalah child marriage ini juga ternyata sangat erat terkait dengan pemahaman agama masyarakat setempat, karena di beberapa agama, child marriage dianggap sesuai dengan nilai-norma agama yang mereka anut.

Sayangnya, child marriage adalah sebuah masalah yang serius bagi para anak perempuan, baik dari sisi fisik, psikologis, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Bahkan, politik. Fisik tentu saja, karena di usia semuda itu, organ kewanitaan anak perempuan belum benar-benar siap untuk reproduksi. Angka kematian untuk anak-anak perempuan yang hamil di bawah umur sangat tinggi. Hal ini masih ditambah dengan masalah sexual abuse yang mungkin terjadi, bahkan marital rape. Secara psikologis, mereka juga sebenarnya belum siap menjadi istri apalagi ibu. Secara sosial, tentu saja mereka akan menghadapi banyak tuntutan—belum lagi jika akhirnya suami mereka menceraikan atau meninggalkan mereka. Dari sisi pendidikan, bagi para anak perempuan yang kemudian dalam usia belia menjadi ibu, biasanya dengan sendirinya, akses pendidikan ke mereka tertutup. Mereka harus jaga anak kan, dalam status baru mereka sebagai ibu? Dan jika mereka sudah tidak bisa mengakses pendidikan yang layak dan sewajarnya, akses kepada kesejahteraan ekonomi pun ikut terminimalisasi. Belum lagi tanpa pendidikan, pengetahuan mereka soal dunia luar akan menjadi terbatas dan sempit. Mereka mungkin tidak akan tahu apa itu HAM, hak secara hukum, dan sederet pengetahuan gender lainnya. Termasuk politik. Menjadi istri dan ibu di usia muda tanpa sebelumnya mengecap pendidikan yang layak, akan mengungkung mereka pada pekerjaan ranah domestik yang pastinya menjauhkan mereka dari ranah publik, dimana politik berkontestasi. Kecuali bagi beberapa perempuan tertentu yang mungkin mendapat anugerah istimewa untuk menjadi para movement maker bagi kondisi yang terjadi.


Bagi kalian, para perempuan, yang membaca postingan ini (yang tinggal di perkotaan, sedang atau sudah mengecap pendidikan tinggi, hidup dalam budaya yang kontemporer dan lebih posmodern), mungkin berpikir masalah child marriage benar-benar jauh dari kehidupan kalian—sama seperti saya juga, tadinya. Sampai saya sadar bahwa di belahan dunia lain, bahkan di beberapa provinsi di Indonesia—wilayah-wilayah developing countries—banyak anak perempuan sudah, sedang, atau akan mengalami tragedi pernikahan anak ini. Apakah kita tega untuk mendiamkannya saja? *



p.s. :

Lebih banyak mengenai child marriage, kita bisa mengakses data dari UNICEF, yang juga bisa didownload versi pdf. Selain itu, dalam aksi browsing saya hari ini mengenai child marriage, saya juga menemukan website yang memperjuangkan gerakan “Girls Are Not Brides”. Semoga mata dan hati kita semakin terbuka untuk melihat betapa memprihatinkannya masalah child marriage ini. Salam sejahtera bagi semua (anak) perempuan di seluruh dunia!

No comments:

Powered by Blogger.